Syarfi Serahkan SK Plh Wali Kota Sibolga ke Sugeng

Kamis, 27 Agustus 2015 - 04:58 WIB
Syarfi Serahkan SK Plh Wali Kota Sibolga ke Sugeng
Syarfi Serahkan SK Plh Wali Kota Sibolga ke Sugeng
A A A
SIBOLGA - Syarfi Hutauruk, resmi menanggalkan jabatannya sebagai Wali Kota Sibolga pada Rabu (26/8/2015). Syarfi pun langsung menyerahkan SK Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota kepada Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Sibolga M Sugeng.

Penandantanganan penyerahan jabatan dilaksanakan di Pendopo rumah dinas (rumdis) Wali Kota Sibolga di Jalan Ferdinan Lumbantobing, disaksikan seluruh jajaran pemerintah kota (Pemkot Sibolga).

Juga turut diserahkan seluruh aset dan fasilitas Negara yang dipergunakan Syarfi serta istri Delmeria Sikumbang selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kota Sibolga selama ini.

Aset tersebut berupa rumah dinas beserta seluruh isinya, tiga unit mobil dinas Wali Kota dan dua unit mobil operasional tim PKK dan lainnya. Namun jabatan resmi Wali Kota baru akan berakhir pada pukul 00.00WIB.

“Saya menghaturkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama memimpin Kota Sibolga. Saya juga mohon maaf, bila ada salah dan khilaf, baik disengaja maupun yang tak disengaja,” kata Syarfi.

Dia berpesan kepada PNS untuk tetap menjaga rasa persatuan, kekompakan dan kekeluargaan serta saling menghargai dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, terutama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Kepada Pelaksana Harian (Plh) dan pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Sibolga nantinya, juga saya harapkan bisa selalu menjaga keharmonisan di tengah – tengah masyarakat kota Sibolga, yang terbangun selama ini. Kota Sibolga ini merupakan daerah yang sangat dikenal sebagai kota berbilang kaum perekat antar umat beragama,” tukasnya.

Soal perasaannya meninggalkan jabatan sebagai Wali Kota dan kembali sebagai anggota masyarakat biasa, Syarfi mengaku biasa saja.

“Baik ketika punya jabatan maupun saat tidak mempunyai jabatan, bagi saya biasa saja. Karena saya berasal dari orang biasa,” tuturnya.

Sekdakot Sibolga M Sugeng yang ditemui terpisah soal penunjukan dirinya sebagai Plh Wali Kota menyebutkan, surat penunjukan dirinya sebagai Plh Wali Kota Sibolga diterimanya langsung dari pemerintah via telegram.

Namun, kata Sugeng, jabatan yang akan diembannya mulai Kamis 27 Agustus, bersifat hanya sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2008.

“Sesuai PP ini, apabila Kepala Daerah (KDh) dan Wakil KDh berhalangan, Sekda otomatis melaksanakan tugas sehari–hari Wali Kota sampai ditunjuk pejabat yang ditetapkan sebagai sebagai Plt Wali Kota. Jadi sifatnya hanya sementara, paling lama seminggu sampai dua minggu, menunggu adanya Plt Wali Kota. Sedangkan untuk Plt ini, saya belum tahu sampai sekarang ini, karena seluruh Sumut juga belum ada,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3704 seconds (0.1#10.140)