7 Pasangan Calon Kepala Daerah di Kaltim Dinyatakan Gugur

Selasa, 25 Agustus 2015 - 07:05 WIB
7 Pasangan Calon Kepala Daerah di Kaltim Dinyatakan Gugur
7 Pasangan Calon Kepala Daerah di Kaltim Dinyatakan Gugur
A A A
SAMARINDA - Sebanyak tujuh pasangan calon kepala daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan gugur dari proses seleksi pencalonan. Keputusan ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di tiap kota di Kaltim.

Komisioner KPUD Kaltim Viko Januardhy menyebutkan, tujuh pasangan calon itu berasal dari tiga kabupaten dan kota yang ada di Kaltim.

KPUD Kota Balikpapan menggugurkan dua pasangan calon, sedangkan KPUD Kutai Kartanegara juga menggugurkan dua pasangan calon.

Sedangkan tiga pasangan calon lainnya berasal dari Kabupaten Paser. "Ada tujuh pasangan calon yang dinyatakan gugur. Untuk Kota Bontang, dua pasangan calon yang mendaftar keduanya lolos semua,” kata Viko, Senin (24/8/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak lolosnya dua bakal pasangan calon dari Kutai Kartanegara disebabkan dugaan ijazah palsu. Satu pasangan lagi karena dugaan Surat Keputusan (SK) DPP partai yang palsu.

Sedangkan untuk Kota Balikpapan, dua bakal paslon dinilai tidak memenuhi syarat dukungan KTP. Dua pasangan calon yang gugur di Kota Balikpapan ini maju melalui jalur independen.

Meski ada yang gugur, Pilkada Kota Balikpapan tetap diteruskan mengingat karena masih tersisa tiga pasangan calon.

Sedangkan untuk Kabupaten Paser, meski tiga pasangan dinyatakan gugur, tahapan Pilkada tetap berlanjut karena masih ada dua pasangan calon yang lolos. Sementara untuk Kutai Kartanegara, hanya tinggal tersisa satu pasangan calon.

"Untuk daerah yang hanya ada satu pasangan callon, KPUD setempat akan membuka pendaftaran lagi selama tiga hari. Hanya saja, tidak bisa pendaftar dari jalur perseorangan. Mengenai kapan pendaftaran itu dibuka, kita masih menunggu dari KPU," urai Viko.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6201 seconds (0.1#10.140)