Tolak Peraturan JHT, Buruh Kepung Kantor BPJS Jabar

Selasa, 11 Agustus 2015 - 12:39 WIB
Tolak Peraturan JHT, Buruh Kepung Kantor BPJS Jabar
Tolak Peraturan JHT, Buruh Kepung Kantor BPJS Jabar
A A A
BANDUNG - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Bandung menggeruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat (Jabar) di Jalan PHH Mustopa, Selasa (11/8/2015).

Massa yang awalnya berkumpul di depan kantor merangsek masuk ke halaman kantor dan melakukan orasi.

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto dalam tuntutannya menuturkan pihaknya menolak PP 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) . Pasalnya JHT masa kepesertaan 10 tahun hanya bisa diambil 10 persen dan 30 persen.

"Jaminan hari tua bisa cair setelah 10 tahun. Itu hanya bisa cair 10 persen , maksimal 30 persen dari simpanan JHT," ujar Roy dalam orasinya.

Selain itu pihaknya juga menolak PP 45/2015 tentang pensiun. Ia meminta revisi terhadap iuran pensiun sebesar 8 % dari sebelumnya hanya 3 %.

"Untuk pesiunannya kan 15 tahun kita gak mau iurannya hanya 3 persen. Kita minta 8 persen yakni dari pengusaha 5 persen dan dari buruh 3 persen," katanya.

Saat ini tengah dilakukan audiensi antara perwakilan massa buruh dan BPJS. Namun massa buruh yang berada di halaman kantor masih terus berdatangan.

Mereka datang dari berbagai daerah seperti Sumedang, Kabupaten Bandung, Cimahi. Massa datang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan mobil komando.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9003 seconds (0.1#10.140)