Bandar Sabu Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 05 Agustus 2015 - 00:36 WIB
Bandar Sabu Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati
Bandar Sabu Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati
A A A
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Pekanbaru menuntut seorang Warga Negara Malaysia, Ng Huk Kwan (55) alias Jimmy dengan hukuman mati. Terdakwa dianggap terbukti memiliki 46 kilogram narkoba jenis sabu.

Jaksa Zainal, Tiominar, dan Gusneli sepakat terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 113 jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti menguasai narkotika golongan I. Untuk itu berharap majelis hakim memberikan hukuman mati terhadap terdakwa," kata jaksa Zainal, Selasa (4/8/2015).

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menjadi lemas. Dia langsung mengajukan pembelaan setelah melakukan kordinasi dengan penasihat hukumnya.

Setelah mendengarkan permintaan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Amin Siswanto menyatakan akan melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda mendengarkan pleidoi (pembelaan terdakwa).

Seperti diketahui, pada April 2015, Polda Riau menangkap Ng Huk Kwan (55) alias Jimmy di sebuah hotel di Pekanbaru. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua koper berisi 46 kilogram sabu.

Pengakuan tersangka, barang bukti itu titipan temannya yang ada di Malaysia. Selain Jimmy, polisi juga menangkap dua teman wanitanya yang merupakan warga Indonesia.

Tersangka mengaku, selain akan diedarkan di Riau, narkoba bernilai ratusan miliar rupiah ini juga akan dikirim ke Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan sejumlah daerah di Pulau Jawa.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1022 seconds (0.1#10.140)