Penipu Modus Deposit Pulsa Elektrik Dibekuk Polisi

Senin, 03 Agustus 2015 - 20:17 WIB
Penipu Modus Deposit Pulsa Elektrik Dibekuk Polisi
Penipu Modus Deposit Pulsa Elektrik Dibekuk Polisi
A A A
SEMARANG - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap praktik penipuan bermodus pembelian deposit pulsa ke konter-konter ponsel di Kota Semarang.

"Untuk menarik pelanggan, konsumen dijanjikan mendapat hadiah sebuah ponsel dan etalase," ungkapnya, di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/8/2015).

Untuk meyakinkan calon korbannya, tersangka mendatangi konter mengaku sebagai karyawan Jala Kencana menawarkan promosi deposit pulsa elektrik itu.

Akhirnya korban pun tertarik, pembeliannya bervariasi mulai Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta.
Saat terjadi kesepakatan tanda terima, korban awalnya diminta cek transaksi pulsa elektrik Rp5 ribu, dan berhasil.

Tersangka pun meninggalkan korban. Saat itulah, korban mulai sadar telah diperdaya saat melakukan transaksi pulsa elektrik selanjutnya yang tidak bisa dilakukan.

Saldonya ternyata tidak masuk, berbeda dengan kesepakatan pembelian. Korban beberapa kali coba hubungi nomor ponsel tersangka, namun sudah tidak aktif.

"Kerugian korban bervariasi. Untuk status tersangka adalah mantan pegawai honorer PT. KAI tidak berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi ini," kata Kapolresta Semarang Sugiarto.

Para korban penipuan ini, di antaranya, Sumiyati warga Plamongan Indah Semarang kerugian Rp700 ribu, Dewi Ratih warga Plamongan Indah kerigian Rp700ribu, Mulyati warga Gajahmungkur Kota Semarang kerugian Rp1,3 juta.

Kemudian Khoritdah Nour warga Semarang Barat Rp1,3juta dan Febri Mandhurul Labib warga Gunungpati Semarang, kerugian Rp1,5 juta.

Polisi mengamankan aneka barang bukti, diantaranya brosur daftar harga pulsa Jaya Kencana Tronik, aneka nota pembelian pulsa deposit, 2 ponsel dan motor Honda Vario warna hitam tahun 2007 nomor polisi H 5271 V.

Tersangka Andrew mengaku sehari-hari bekerja sebagai perajin souvenir. Dia beralasan terhimpit kebutuhan ekonomi, apalagi istrinya sedang hamil 7 bulan. Ia bekerja di PT KAI pada 2010-2011.

"(Penipuan) ini ide sendiri, saya sendirian. Korbannya ada sekitar 14 sampai 15 orang," kata lulusan SMK jurusan mesin otomotif di Semarang ini.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Sementara itu, Manajer HRD Jala Kencana, Sulewo menyebut tersangka Andrew ini bukan merupakan karyawannya. Jadi, apa yang dikatakan tersangka mengaku karyawan Jala Kencana adalah tidak benar.

"Masyarakat agar hati-hati modus penipuan yang mengatasnamakan Jala Kencana. Sales kami yang bekerja mencari agen pulsa selalu dilengkapi identitas dan surat tugas yang jelas. Atau bisa cek ke kantor kami di Jalan Moch. Suyudi Semarang," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9403 seconds (0.1#10.140)