2 Gadis asal Kendal Dijadikan PSK di Malaysia

Jum'at, 31 Juli 2015 - 18:18 WIB
2 Gadis asal Kendal Dijadikan PSK di Malaysia
2 Gadis asal Kendal Dijadikan PSK di Malaysia
A A A
KENDAL - Dua gadis bawah umur di Kabupaten Kendal, DS (15) dan RS (14) menjadi korban trafficking di Malaysia. Mulanya, korban dijanjikan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) sebuah salon ternama dengan gaji Rp5 juta per bulan.

Nahas, setibanya di Malaysia, keduanya justru dijual dan dipekerjakan paksa sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di sebuah hotel. Korban diduga dijual oleh Mujinah (39), warga Ngampel, Kabupaten Kendal.

Untuk merekrut korban, Mujinah dibantu oleh Siti dan Lilik yang kini masih buron. Korban yang sudah bersedia kemudian diserahkan kepada Siti dan Lilik, untuk diberangkatkan ke Malaysia dari Jakarta.

"Kedua korban tertarik. Apalagi, oleh pelaku untuk masalah umur tidak menjadi masalah, dan akan diuruskan dokumennya di Malaysia nanti," kata Kepala Kejari Kabupaten Kendal Yeni Andriyani, kepada wartawan, Jumat (31/7/2015).

Ditambahkan dia, tepatnya pada 16 Januari 2015, keduanya diberangkatkan ke Malaysia dan diserahkan kepada seseorang yang bernama Papah. Keduanya lalu dibawa ke Hotel Nova yang terletak di Jalan Alor Bukit Bintang, Malaysia.

“Sesampainya di hotel, keduanya justru tidak dipekerjakan sebagai pegawai salon, melainkan dipaksa untuk melayani seks para tamu hotel,” tandasnya.

Selama sebulan keduanya setiap hari dipaksa melayani seks lelaki hidung belang. Kemudian, pada 16 Februari 2015, keduanya mencoba melarikan diri ke Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.

Pada 18 Februari 2015, kedua korban langsung dipulangkan ke Indonesia. Di Jakarta, keduanya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Metrojaya dengan didampingi Kedubes RI Malaysia.

“Mujinah kemudian ditangkap, dan hari ini kasusnya dilimpahkan ke Kejari Kendal karena berdasarkan wilayah hukum waktu dan tempat kejadian berada di Kendal,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, kedua korban mengalami kerugian fisik dan psikis, serta materi masing-masing sebesar Rp30 juta. “Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana trafficking,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku tidak mengetahui jika kedua korban akan dijual dan dipekerjakan sebagai PSK. Tersangka mengaku hanya menerima imbalan Rp1 juta dari Siti dan Lilik.

“Saya tidak mengetahui keberadaan Siti dan Lilik berada di mana,” pungkas Mujinah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4454 seconds (0.1#10.140)