Anggota Geng Wanita Hello Kitty Dipenjara 3 Tahun

Jum'at, 31 Juli 2015 - 14:55 WIB
Anggota Geng Wanita Hello Kitty Dipenjara 3 Tahun
Anggota Geng Wanita Hello Kitty Dipenjara 3 Tahun
A A A
BANTUL - NK (16) anggota geng wanita Hello Kitty yang masih di bawah umur dan menjadi terpidana kasus penganiayaan terhadap LAA, siswa sebuah SMA swasta di Yogyakarta, akhirnya akan dieksekusi ke penjara anak di Kutoarjo.

NK dieksekusi oleh majelis hakim pengadilan tinggi setelah memenangkan tuntutan banding yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kasus penganiayaan LAA oleh anggota geng wanita Hello Kitty dimenangkan.

Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Cipi Pradana mengatakan, eksekusi terhadap NK dari rumah kediamannya ke penjara anak Kutoarjo, akan dilakukan hari ini.

Namun begitu, dia belum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum yang selama ini menangani kasus penganiayaan tersebut. “Rencananya habis Jumatan ini,” tuturnya, Jumat (31/7/2015).

Cipi mengaku, dirinya gembira karena menang telak dalam sidang banding kasus penganiayaan atas terpidana anak di bawah umur ini. Sebab, sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bantul hanya menjatuhkan putusan rehabilitasi.

Cipi mengungkapkan, Majelis Hakim di PT Yogyakarta sepakat dengan jaksa, bahwa NK melanggar Pasal 351 tentang Pengeroyokan dan Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Orang Lain.

Atas putusan itu, NK harus menjalani hukuman tiga tahun sesuai dengan putusan PT Yogyakarta di penjara anak Kutoarjo. Meski lebih sedikit dari tuntutan jaksa empat tahun, namun perubahan putusan dari rehabilitasi ke penjara sudah sesuai.

“Menang telak, karena itu yang kami harapkan sesuai dengan undang-undang,” tandasnya.

Cipi mengungkapkan, putusan hukuman tiga tahun penjara tersebut sebenarnya sudah ada sejak 9 Juli 2015. Namun dinyatakan ingkrah, setelah pihak terpidana menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan kasasi 27 Juli 2015.

"Rencananya, eksekusi tanggal 31 Juli ini, langsung dari rumah kediaman NK di Kota Yogyakarta ke Penjara Anak Kutoarjo," ungkapnya.

Selain NK, pihak Jaksa kini juga tengah memproses banding terpidana RS (16). Saat ini, proses banding RS masih berjalan dan dia yakin jaksa juga akan memenangkan kasus ini, sama seperti terpidana NK.

“Kalau menang itu yakin, tetapi biarkan persidangan ini berjalan,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4075 seconds (0.1#10.140)