Pemerintah Kudus Resmi Larang Usaha Karaoke

Senin, 27 Juli 2015 - 13:45 WIB
Pemerintah Kudus Resmi Larang Usaha Karaoke
Pemerintah Kudus Resmi Larang Usaha Karaoke
A A A
KUDUS - Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akhirnya resmi melarang berbagai bentuk usaha hiburan karaoke. Praktis, dengan pelarangan ini Kudus tertutup bagi investasi di bidang usaha hiburan tersebut.

Pelarangan usaha karaoke disahkan lewat rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kudus tentang Raperda Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke yang digelar di Gedung DPRD Kudus, Senin (27/7).

Rapat paripurna ini dihadiri 42 dari 45 anggota DPRD Kudus. Sebelum pengesahan, Ketua DPRD Kudus, Masan sempat bertanya kepada anggota Dewan apakah Raperda tersebut bisa disahkan.

Dan seluruh wakil rakyat yang hadir langsung menyatakan persetujuannya. "Ini sudah kuorum. Jadi sah," kata Masan sembari ketok palu.

Raperda Karaoke sempat menjadi polemik berkepanjangan. Berbagai elemen masyarakat baik yang pro dan kontra secara bergantian menggelar aksi demonstrasi menyikapi Raperda tersebut.

Bupati Kudus Musthofa mengapresiasi pengesahan Raperda Karaoke. Musthofa berharap keberadaan regulasi ini menguatkan citra Kudus sebagai daerah religius. "Ini untuk masyarakat Kudus," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5781 seconds (0.1#10.140)