13 Pelaku Pembunuhan di Malam Takbiran Ditangkap

Jum'at, 24 Juli 2015 - 22:22 WIB
13 Pelaku Pembunuhan di Malam Takbiran Ditangkap
13 Pelaku Pembunuhan di Malam Takbiran Ditangkap
A A A
GARUT - Sebanyak 13 warga Kampung Rancasalak, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, diamankan karena terlibat pembunuhan salah seorang warga Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, pada malam takbiran, Kamis 16 Juli 2015.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Esti Prasetyo mengatakan, belasan tersangka yang berasal dari satu kampung ini telah melakukan tindakan kekerasan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Korban bernama Muslihudin (28), warga Kampung pangantingan, Desa Jangkurang, Kecamatan Leles," katanya, kepada wartawan, Jumat (24/7/2015).

Peristiwa tersebut terjadi pada malam takbiran Lebaran, sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban, di lingkungan RT03/05, Kampung Rancasalak.

"Saat korban menggunakan sepeda motor, para tersangka sedang nongkrong. Mereka merasa terusik karena knalpot sepeda motor yang digunakan korban mengeluarkan suara bising," terang Esti.

Para tersangka sempat menegur korban karena knalpot sepeda motor yang dikendarainya bising. Namun korban malah menantang para tersangka. Duel tak seimbang pun terjadi. Korban dikeroyok oleh belasan tersangka.

"Dalam perkelahian tak seimbang itu, korban dianiaya hingga bagian lehernya nyaris putus. Dia meninggal di tempat kejadian perkara," tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan pada jasad korban, diketahui korban mengalami luka lebam bekas pukulan benda keras di beberapa bagian tubuhnya.

"Sejumlah saksi sempat dimintai keterangan untuk membantu pengungkapan kasus yang menyebabkan korban meninggal ini. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, akhirnya ditetapkan 13 orang tersangka," jelasnya.

Dia menambahkan, sedikitnya ada lima orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Sedang ke-13 tersangka yang telah diamankan adalah OJ, DS, Jj, Su, JN, US, SD, RR, Da, Jo, UN, RK, dan AC.

"Mereka semuanya merupakan warga Kampung Rancasalak, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora," sebutnya.

Atas perbuatannya yang telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 170 Ayat (2) ke-(3).
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3002 seconds (0.1#10.140)