45 Kali Beraksi, Spesialis Pembobol Rumah Dibekuk

Senin, 13 Juli 2015 - 21:06 WIB
45 Kali Beraksi, Spesialis Pembobol Rumah Dibekuk
45 Kali Beraksi, Spesialis Pembobol Rumah Dibekuk
A A A
BATAM - Satuan Reskrim Polsek Batamkota berhasil menangkap kawanan spesialis pembobol rumah. Dari pengakuan para pelaku, selama tiga bulan belakangan telah berhasil membobol 45 rumah.

Bahkan, perhiasan senilai ratusan juta rupiah yang dicuri di pertokoan Greenlkand, dijual hanya Rp23 juta ke salah satu toko di daerah Fanindo Batuaji.

Menurut Kapolsek Batamkota Kompol Arif Budi Purnomo, penangkapan kawanan pelaku ini berawal dari pengembangan kasus perampokan di Pertokoan Air Mas Blok E No18 Greenland awal bulan lalu. Pasalnya, ketiga pelaku pembobolan itu terekam kamera CCTV korban.

"Setelah mendapat ciri-ciri pelaku di rumah korban, ketiga pelaku ditangkap di daerah Batuaji dan Sei Beduk," kata Arif, kepada wartawan, Senin (13/7/2015).

Setelah ketiga pelaku ditangkap dan dikembangkan, dua pelaku komplotan ini ditangkap. Dari kelima pelaku, yang menjadi otak pembobolan adalah Fuad.

Menurut pengakuan kawanan ini, dia telah melakukan pembobolan rumah di Polsek Batamkota 20 kali, wilayah Polsek Batuaji 16 kali, wilayah Polsek Sekupang empat kali, wilayah Polsek Sei Beduk empat kali dan wilayah Polsek Sagulung satu kali.

"Pelaku mengaku telah membobol 45 kali dan Fuad saat ini masih dikembangkan oleh Sat Reskrim Polsek Sei Beduk," katanya.

Modus kawanan ini, sambung Arif, dengan cara merusak atau mencongkel jendela dan pintu menggunakan obeng, linggis. Yang menjadi target kawanan ini adalah, rumah yang ditinggal pemiliknya atau kosong.

"Kawanan ini setiap hari membobol rumah, biasanya kawanan ini membobol rumah menjelang pagi," katanya.

Menurut pengakuan pelaku Yatro (30), saat melakukan pembobolan di Greenland, dia diajak oleh Erik dan Fuad. Saat melakukan perampokan, ruko tersebut sudah dibuka oleh Fuad. "Saat saya dan Erik datang, ruko sudah terbuka. Saya baru dua kali diajak Fuad membobol rumah," ujarnya.

Sementara pelaku lainnya, Erik (29) mengatakan, setelah berhasil membawa perhiasan dari pertokoan Greenland, ia bersama Fuad dan Yatro, menjual perhiasan berupa gelang, kalung, cincin, tusuk konde dan bros dijual ke salah satu toko emas di Fanindo Batuaji. "Perhiasan itu kami jual Rp23 juta dan uangnya kami bagi-bagi," ujarnya.

Victor (30), pelaku lainnya mengaku, dia ditangkap polisi karena menjualkan sebuah handycam hasil curian Fuad seharga Rp1,5 juta dan Arya (29), dia ditangkap karena mendapatkan satu hape dari Fuad. Selain itu, dia juga dua kali menemani Fuad saat membobol.

Kapolsek menambahkan, akibat perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1033 seconds (0.1#10.140)