Dukun Palsu Pengganda Uang Dibekuk

Rabu, 08 Juli 2015 - 01:01 WIB
Dukun Palsu Pengganda Uang Dibekuk
Dukun Palsu Pengganda Uang Dibekuk
A A A
SEMARANG - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang membekuk sindikat penipuan berkedok dukun penggandaan uang.

Pada aksinya, pelaku seolah–olah adalah dukun yang punya kemampuan menggandakan uang. Pada aksinya, mereka meraup uang hasil menipu hingga Rp700 juta.

Dua tersangka ditangkap masing–masing Aris Widhianto (45) warga Kampung Ngablak Indah, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan Eko Wiyanto (38) warga Jalan Dewi Sartika Barat, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Aris yang berpura–pura menjadi dukun palsu, sedangkan Eko berperan mencari para calon korbannya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka Aris yang seolah–olah jadi dukun menunjukan berbagai benda klenik.

Mulai dari; 3 jenglot, 3 botol minyak wisik, sebuah keris, sebuah batu hitam, sebuah telor angsa, sebuah kotak kayu berisi dedaunan dan bunga hingga tas warna hitam.

“Saya beli barang – barang itu di Pasar Johar Semarang,” kata Aris di Mapolrestabes Semarang, Selasa (7/7/2015).

Pada aksinya, dia menunggu calon korban yang dicari oleh Eko. Salah satu korbannya bernama Joko Widodo (42) warga Perumahan Handik Makmur 2 Nomor 17 RT009/RW002, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Penipuan itu dilakukan pada bulan Juli 2014 silam. Joko Widodo menyetor uang Rp70 juta karena bisa dijanjikan berlipat ganda hingga Rp1 miliar.

“Maharnya Rp70 juta bisa digandakan Rp1 miliar. Padahal tidak bisa, saya hanya pura–pura. Korban saya suruh tunggu 3 minggu, setelah itu saya kabur. Sudah ada 10 korban, rata–rata Rp70 juta. Jadi sudah dapat Rp700 juta,” tambah tersangka Aris.

Sementara tersangka Eko mengaku tidak tahu jika Aris adalah dukun palsu. Dia hanya dengar beberapa cerita kalau Aris bisa menggandakan uang. Nah, korbannya adalah teman–temannya.

“Ada teman saya pedagang, ikut. Akhirnya sekarang usahanya bangkrut. Saya tidak tahu kalau dia (Aris) menipu. Saya sempat dapat uang Rp45 juta dari dia (Aris),” tambah Eko.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin 6 Juli 2015 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Ki Mangunsarkoro Kota Semarang saat sedang menemui calon korban lainnya.

“Masyarakat jangan percaya. Modus penipuan semakin beragam. Seperti yang dilakukan tersangka ini. Apalagi jelang Idul Fitri, kejahatan penipuan cukup marak,” kata Burhanudin.

Kini dua tersangka harus mendekam di sel tahanan Markas Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHPidana terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1456 seconds (0.1#10.140)