Pegawai Pemprov Banten yang Dilarang Cuti Mudik Lebaran

Sabtu, 04 Juli 2015 - 18:58 WIB
Pegawai Pemprov Banten yang Dilarang Cuti Mudik Lebaran
Pegawai Pemprov Banten yang Dilarang Cuti Mudik Lebaran
A A A
SERANG - Jajaran pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang fokus pada pelayanan publik, seperti Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rumah Sakit, BPBD, dan Dinkes, dilarang mengambil cuti selama mudik Lebaran.

Kepala BKD Provinsi Banten Cepi Safrul Alam mengatakan, sistem cuti yang diberlakukan pada SKPD tersebut berbeda, yakni bergantian.

"Kami sudah sampaikan surat imbauan pada SKPD yang fokus pada pelayanan publik untuk tidak ikut cuti bersama. Kalau SKPD yang fokus pada pelayanan publik ini cutinya sama, maka layanan publik di Banten akan lumpuh," katanya, kepada wartawan, Sabtu (4/7/2015).

Lebih lanjut, Cepi menjelaskan, larangan libur bagi pegawai pada arus mudik Lebaran 2015 tidak hanya bagi pegawai SKPD yang bergerak dalam bidang layanan publik di pemprov saja, akan tetapi di institusi lain seperti Polda, Polres, serta TNI.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Banten Revri Aroes mengatakan, kebijakan pelarangan cuti selama mudik Lebaran, mulai H-7 hingga H+7 berdasarkan instruksi dari pusat yang menginstruksikan semua pegawai Dishub terlibat secara proaktif bertanggung jawab atas kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.

"Pegawai baru boleh mengambil cuti Lebaran setelah tugas memantau arus mudik dan arus balik selesai digelar atau setelah H+7. Namun sistem cutinya secara bergantian," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5908 seconds (0.1#10.140)