Praperadilan Margareta Ditolak, Agus Aman

Jum'at, 03 Juli 2015 - 00:21 WIB
Praperadilan Margareta Ditolak, Agus Aman
Praperadilan Margareta Ditolak, Agus Aman
A A A
DENPASAR - Posisi Agus, tersangka pembunuhan terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline) akan aman apabila praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margareta) ditolak Pengadilan Negeri Denpasar. Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (2/7/2015), Hotma Sitompul, kuasa hukum Margareta telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Hotman Paris menjelaskan, jika praperadilan itu ditolak oleh pengadilan maka bakal menguntungkan Agus.

Kenapa? Apabila praperadilan yang diajukan Hotma itu ditolak oleh pengadilan, status Margareta akan tetap sebagai tersangka pembunuh Angeline dan itu akan semakin mengamankan posisi Agus, kliennya.

"Bila melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara Margaret dan Agus saling bertentangan," jelasnya, Kamis (2/7/2015).

Dia menambahkan, jika penyidik sudah memutuskan bahwa Margareta sebagai pelaku pembunuhan Angeline, tidak mungkin lagi Agus didakwa sebagai pelaku.

"Margareta didakwa sebagai pelaku berdasarkan kesaksian Agus. Makanya saya bilang Agus ini sudah aman dari tuduhan pembunuhan apalagi sampai praperadilannya Margriet ditolak."

Hotman menceritakan, selama Agus didampingi olehnya, yang bersangkutan tidak pernah mengubah pernyataan.

"Keterangan Agus tidak berubah, dia tetap keukeuh mengatakan bahwa dia tidak membunuh Angeline. Agus hanya menguburkan korban."

PILIHAN:
Mayat Angeline Ditimbun Tanah 15 Cm, Margareta Tidak Tahu?


Datangi Polda Bali Hotman Didampingi Pria Berbadan Tegap
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8899 seconds (0.1#10.140)