Anggota Babinkantibmas dan Satpol PP Tertangkap Isap Sabu

Rabu, 01 Juli 2015 - 00:54 WIB
Anggota Babinkantibmas dan Satpol PP Tertangkap Isap Sabu
Anggota Babinkantibmas dan Satpol PP Tertangkap Isap Sabu
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Anggota Babinkantibmas Polres Kota Padangsidimpuan Aiptu Adrianus (40), ditangkap ketika sedang memakai sabu, di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Adrianus ditangkap bersama tiga orang rekannya, masing-masing bernama Samsul Bahri Lubis (36), Rahmat Rosadi Siregar (31), dan Rizki Ameli Sikumbang (28).

Rahmat Rosadi Siregar diketahui merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal. Hasil tes urine yang dilakukan petugas kepolisian menyatakan, seluruhnyaa positiv menggunakan narkoba.

Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti satu paket bong, kaca pireks berisi sabu, satu paket sabu seberat 1,44 gram, 5,5 kilogram ganja kering, dan dua unit timbangan elektri.

Menurut pantauan wartawan, salah seorang tersangka (Rizki Amelia Sikumbang) sempat panik dan nekat melawan petugas kepolisian. Saat itu, para petugas berniat untuk mengambil sample darahnya.

Namun, gadis yang mengaku masing lajang tersebut menolak dengan alasan dia mempunyai penyakit. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dia sedang hamil muda.

Dia menolak diperiksa dengan alasan takut ketahauan sama pacar dan keluarganya. "Bukan saya tidak mau diambil sample darah, tapi saya sedang hamil, saya takut ketahauan sama pacar saya," ungkapnya kepada petugas kepolisian.

Selain itu, perempuan yang tinggal di Rajawali, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ini juga menolak mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, dia berada di dalam rumah itu karena ingin menemui salah seorang rekannya.

Sementara Adrianus dan Rosadi Siregar, tidak melakukan perlawanan ketika dilakukan pemeriksaan di ruangan Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan. Mereka bahkan mengakui semua perbuatannya.

Keduanya mengaku sudah satu tahun menjadi pengguna barang terlarang tersebut. "Sudah satu tahun saya memakai barang ini," terang kedua pelaku kepada wartawan.

Terpisah, Kapolres Kota Padangsidimpuan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Helmy menjelaskan, para pelaku ditangkap ketika mengisap sabu di salah satu rumah milik Gitaroma.

Ketika digrebek, mereka sedang mengisap sabu di dalam satu ruangan dalam rumah tersebut. Sayangnya, pemilik rumah tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pencarian. Dia juga menyayangkan sikap Adrianus tersebut.

"Harusnya, sebagai seorang anggota kepolisian yang bertugas di bagian Kantibmas dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Mereka akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9669 seconds (0.1#10.140)