Tak Disiplin, Dua PNS Anambas Segera Dipecat

Sabtu, 27 Juni 2015 - 02:00 WIB
Tak Disiplin, Dua PNS Anambas Segera Dipecat
Tak Disiplin, Dua PNS Anambas Segera Dipecat
A A A
ANAMBAS - Dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Anambas segera dipecat.

Kedua PNS tersebut yakni MP merupakan pegawai di Dinas Kesehatan dan YR mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas.

Asisten III Pemkab Anambas yang membidangi administrasi umum Augus Raja Unggul mengatakan, kedua PNS tersebut saat ini sudah diajukan pemecatan setelah dilakukan pembahasan dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

"Dua PNS saat ini kita ajukan pemecatan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin dan kerja pegawai, karena mereka telah melampaui batas kewajaran," ujar Augus , Jumat(26/6/2015).

Augus menambahkan, salah satu PNS yang akan dipecat merupakan dokter yang masuk pada tahun 2010 lalu. Namun belakangan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan sudah banyak laporan yang diterima jika yang bersangkutan juga sering bermasalah.

Informasi terakhir yang diterimanya, jika MP saat ini melanjutkan pendidikan tanpa seijin dari atasan dan tidak ada komunikasi samasekali.

"Padahal MP merupakan salah satu dokter, sebenarnya kalau mereka sayang dengan pekerjaan tentunya berpikir dua kali. Kalau kita lihat dia tidak ada itikad baik, apalagi ada aturan dalam melanjutkan jenjang pendidikan harus diketahui oleh atasannya dan ada ijin," katanya.

Sementara YR juga sudah dua tahun tidak masuk kerja, walaupun kedua PNS tersebut tidak mengambil gajinya tetap akan diberikan tindakan tegas. Hal ini dilakukan agar bisa menjadi contoh bagi pegawai lainnya, setiap PNS ada aturan dalam melaksanakan tugas.

"Memang keduanya tidak mengambil gaji sejak tidak masuk kerja. Apalagi YR sudah dua tahun tidak masuk kerja dan alasan tidak ada samasekali, ini tidak bisa dibiarkan makanya setelah rapat kemarin kita usulkan pemecatan terhadap keduanya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8957 seconds (0.1#10.140)