Selewengkan Dana Infak, Risma Bekukan BAZ Surabaya

Jum'at, 26 Juni 2015 - 19:09 WIB
Selewengkan Dana Infak, Risma Bekukan BAZ Surabaya
Selewengkan Dana Infak, Risma Bekukan BAZ Surabaya
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Surabaya telah dibekukan karena adanya penyelewengan lebih dari 50% dana infak.

Temuan itu, kata Risma, diketahui dari laporan pertanggungjawaban BAZ yang cenderung berat sebelah dalam peruntukkan. Sebanyak 50% lebih dana diperuntukkan untuk operasional pengurus.

"Mengapa BAZ saya bekukan? Anda tahu 50% dana di BAZ ternyata tidak untuk masyarakat. Kemarin pengurusnya malah sempat minta studi banding, ya ngamuk aku. Itu uang masyarakat kok dibuat kayak gitu," kata Risma, Jumat (26/6/2015).

Dia menambahkan, BAZ Surabaya mengelola dana segar sebesar Rp300 juta. Dana itu tidak bisa dicairkan karena kepengurusan telah dibekukan. Risma bersedia menyetujui pencairan dana tersebut dengan catatan BAZ merombak penyaluran infak dan zakat.

Dana yang ada di BAZ saat ini, katanya merupakan titipan dari PNS dan Pegawai Pemkot. Menurutnya, BAZ adalah lembaga sosial sehingga pengurusnya jangan berharap honor besar.

"Ini lembaga sosial. Saya sudah periksa, coba kamu lihat itu LPJ penyalurannya juga enggak sampai 50%," pungkasnya.

BAZ Surabaya menerima dana infaq dari pegawai Pemkot Surabaya sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan. Dana itu diperoleh dari infak sukarela setiap PNS.

Rincinya, untuk PNS Golongan 1 infak perbulan Rp5.000, Golongan II sebesar Rp10.000, Golongan III Rp15.000, dan Golongan IV sebesar Rp20 Ribu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4447 seconds (0.1#10.140)