Kecewa, Warga Blokir Jalan Menuju Pesarean Syaichona Kholil

Selasa, 23 Juni 2015 - 11:36 WIB
Kecewa, Warga Blokir Jalan Menuju Pesarean Syaichona Kholil
Kecewa, Warga Blokir Jalan Menuju Pesarean Syaichona Kholil
A A A
BANGKALAN - Pemilik lahan memblokir jalan menuju pesarean Syaichona Cholil tepatnya di Jalan Ring Road Barat, Desa Biliporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa (23/6/2012).

Pemblokiran jalan sendiri dengan cara menaruh bedel di badan jalan. Kemudian di depan bedel dipasang spanduk betuliskan "Ini Akibat Ketidakbecusan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Pengadilan Jangan Dijadikan Alat untuk Merampas Hak Rakyat".

Akibat pemblokiran tersebut banyak kendaraan yang harus putar balik karena tidak bisa lewat. Sebab, jalan yang ditutup dengan bedel hampir menutupi semua ruas.

"Saya memasang bedel di atas tanah sendiri (jalan) ini karena ada dua objek permasalahan. Pertama pemilik tidak pernah diberitahu oleh pemkab seperti Hj Hamizah terkait pembebasan lahan. Padahal lahan dia yang dipakai jalan seluas 20 meter," terang pemilik lahan, H Yasin Marseli.

Sedangkan untuk dirinya, sambung Yasin, Pemkab Bangkalan sudah memberitahu terkait persoalan itu. Hanya saja tidak ada kesepakatan harga antara pemilik dengan pemkab, sehingga prosesnya dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

"Ternyata bohong karena uang ganti rugi yang katanya dititipkan ke pengadilan oleh pemkab tidak ada, jadi pegadilan hanya diperalat. Bahkan, saat sidang saya menanyakan uang tersebut pada pak hakim, lalu hakim menjawab dirinya tidak ngurusin uang," paparnya.

Menurut Yasin, berdasarkan keterangan dari hakim yang mengurus uang konsinyasi adalah panitera. Ternyata setelah ditelusuri dan ditunggu, uang ganti rugi dari pemkab yang informasinya telah dititipkan di pengadilan rupanya tidak ada.

"Tanah saya disini ada sekitar 12 hektare, tetapi yang terkena jalan hanya sebagian. Bedel-bedel ini tetap berada disini sampai ada kesepakatan dan kejelasan dari pemkab," ujarnya.

Ia menambahkan, sebenarnya dia tidak keberatan tanahnya dibuat jalan umum karena untuk kepentingan masyarakat. Namun, prosesnya harus sesuai dengan prosedur. Tidak boleh semena-mena mencaplok tanah milik rakyat.

"Ini urusan jual beli. Jual beli itu dinyatakan sah jika kedua belah pihak sama-sama rido. Jangan bawa ke pengadilan dengan merampas hak rakyat," tukasnya.

Sementara itu, Panitera Sekretaris PN Bangkalan, Abdul Kadir, menyatakan uang konsinyasi untuk ganti rugi pada pemilik lahan sudah diserahkan oleh pemkab Bangkalan senilai Rp 2 miliar lebih.

"Uangnya ada di Bank BRI, mau diambil kapan saja silahkan oleh pemilik lahan. Asalkan pemilik bisa menunjukkan bukti kepemilikan seperti sertifikat, nanti uangnya langsung bisa dicairkan," terang Kadir.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0552 seconds (0.1#10.140)