Diiming-Imingi Akan Dinikahkan Tersangka Pemerkosa Dibekuk

Sabtu, 20 Juni 2015 - 02:01 WIB
Diiming-Imingi Akan Dinikahkan Tersangka Pemerkosa Dibekuk
Diiming-Imingi Akan Dinikahkan Tersangka Pemerkosa Dibekuk
A A A
MARTAPURA - Setelah diiming-imingi akan dinikahkan akhirnya tersangka pemerkosa Edi Sutrisno (31) warga Desa Tanjung Sari Kampung III Giri, Mulyo Kecamatan Buay Madang Timur, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur diringkus anggota Buser Satreskrim Polres OKU Timur.

Tersangka Edi Sutriono, yang sehari-hari berjualan siomay keliling ini dibekuk polisi karena sudah memperkosa EW (18) siswa salah satu SMA di OKU Timur, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang yang tidak lain pacar dari tersangka.

Edi Sutrisno yang sudah beristri dan memiliki dua orang anak ini mengaku aksi bejat yang dia lakukan itu terjadi pada 31 Maret 2015 lalu, di kebun karet BK 2 Desa Srikaton, Buay Madang Timur. Awalnya korban yang masih muda sempat menolak namun dipaksanya.

Tersangka juga mengaku dirinya sudah tiga bulan pacaran sama korban. Untuk memikat hati korban agar bisa menerima dirinya sebagai pacar dia mengganti namanya menjadi Riski Pratama MM.

Dengan mengaku bergelar Strata dua (S2) dan berprofesi sebagai pengusaha sehingga korban lalu tertarik kepadanya.

”Ya pak saya ngaku saja gelar saya MM sehingga pacar saya suka sama saya. Saya sudah pernah bertemu orangtua pacar saya tapi tidak merestui sehingga membuat saya sakit hati,” timpalnya. Dia mengatakan sebenarnya siap bertanggungjawab tapi keluarga pacarnya tidak terima.

Sementara Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Yon Edi Winara mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP Pidana tentang kasus pemerkosaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4584 seconds (0.1#10.140)