Dituntut 16 Tahun, Mafia Minyak Triliunan Divonis 4 Tahun

Jum'at, 19 Juni 2015 - 09:30 WIB
Dituntut 16 Tahun, Mafia Minyak Triliunan Divonis 4 Tahun
Dituntut 16 Tahun, Mafia Minyak Triliunan Divonis 4 Tahun
A A A
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada terdakwa mafia minyak Abob.

Hukuman terhadap Abob raja mafia minyak beromset triliuan rupiah ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 16 tahun penjara.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim karena terdakwa mencoreng nama baik pengusaha perminyakan. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ahmad Pudjoharsoyo menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Berdasarkan hasil musyawarah, kami menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Olah karena itu hakim menyatakan terdakwa dihukum 4 tahun penjara," kata Pudjoharsoyo Kamis (18/6/2015).

Selain hukuman 4 tahun, terdakwa Abob juga dikenakan denda Rp200 juta atau bisa diganti dengan hukuman tambahan kurungan 6 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa membayar beban pengganti Rp27 miliar.

Selain itu, ada putusan hakim yang mencengangkan, sejumlah harta benda yang sebelumnya disita negara terkait praktik TPPU berupa kapal, tanah, rumah dan harta benda lainnya oleh hakim disebutkan semuanya harus dikembalikan ke Abob.

Atas putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, terdakwa Abob yang duduk dikursi pesakitan terlihat sumringah. Dia terlihat mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

Atas putusan hakim itu terdakwa Abob didampingi penasehat hukumnya Rudi Rajagukguk menyatakan fikir-fikir untuk menyatakan banding. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami fikir-fikir juga majelis hakim," ucap jaksa Abdul Farid.

Selain terdakwa Abob, majelis hakim PN Pekanbaru juga memvonis 4 tahun penjara terhadap kaki tangan Abob yakni Du Nun.

Dimana sebelumnya jaksa juga menuntut Du Nun dengan pidana kurangan 16 tahun. Kedua berkas dibacakan terpisah dan Kapten Abob mendapat giliran pertama.

Sidang kasus mafia minyak selama berjalan di pengadilan memang terkesan aneh. Beberapa kali sidang ditunda ini karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi kunci dari anggota TNI AL.

Selain itu saat agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda beberapa kali. Kemudian akhirnya diagendakan malam hari.

Begitu juga dengan vonis Abob cs, agenda yang seharusnya diputuskan kemarin, 17 Juni tiba-tiba diundur. Padahal semua persiapan berkas sudah siap.

Majelis hakim menyebut data komputer yang menyimpan file vonis Abob cs terserang virus. Hakim kemudian berjanji Kamis 18 Juni 2015 pagi agenda vonis dibacakan. Namun lagi-lagi sidang molor hingga petang.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5706 seconds (0.1#10.140)