5 Anggota TNI Penjual Amunisi ke OPM Dipecat

Kamis, 18 Juni 2015 - 23:29 WIB
5 Anggota TNI Penjual Amunisi ke OPM Dipecat
5 Anggota TNI Penjual Amunisi ke OPM Dipecat
A A A
JAYAPURA - Lima oknum anggota Kesatuan Ajudan Jenderal Kodam 17 Cenderawasih (Ajendam) yang menjual amunisi kepada Organisasi Papua Merdeka (OPM), hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III Jayapura.

Dalam putusannya, Pengadilan Militer memvonis kelimanya dengan hukuman penjara dengan masa tahanan yang berbeda-beda, dan pidana tambahan dipecat dari kesatuan militer.

Sidang putusan hari pertama, Rabu 17 Juni 2015, dua oknum anggota Ajendam, yakni Serka Ikrom dan Serma Supriadi, dihukum dengan masa tahanan 10 tahun penjara dan 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat dari kesatuan militer.

Sementara hari kedua, Kamis 18 Juni 2015, giliran tiga oknum anggota Ajendam yang menjalani sidang, terdiri dari Pratu Ahmad Agung, Pratu Supratman, dan Sertu Nurul Huda.

Masing-masing terpidana dihukum dengan masa tahanan lima tahun penjara, delapan tahun penjara, dan tiga tahun penjara, dengan pidana tambahan dipecat dari kesatuan militer.

Sidang yang dipimpin oleh Kolonel Prio Mustiko ini memutuskan, kelima oknum anggota Ajendam ini didakwa dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, yakni Pasal 1 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam 17 Cenderawasih Letkol Inf Teguh Budi Raharjo mengaimbau, kepada seluruh prajurit dijajaran Kodam 17 Cenderawasih, lebih berhati-hati dalam penggunaan senjata api dan amunisi.

Sebab, dapat merugikan institusi itu dan oknum tersebut. Apalagi, jika senjata dan amunisi itu dijual kepada kelompok radikal seperti kelompok bersenjata yang ada di Papua.

Seperti diketahui, kelima oknum anggota Ajendam ini ditangkap oleh aparat gabungan TNI/Polri, pada 28 February 2015 saat akan melakukan transaksi jual beli peluru kepada kurir kelompok OPM di Jayapura.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9264 seconds (0.1#10.140)