Kakek Bejat Cabuli Banyak Anak Perumahan

Sabtu, 13 Juni 2015 - 01:02 WIB
Kakek Bejat Cabuli Banyak Anak Perumahan
Kakek Bejat Cabuli Banyak Anak Perumahan
A A A
BATAM - Sm (65) seorang kakek sekaligus sekuriti Perumahan Bina Ummah, Kelurahan Kibing ketahuan mencabuli bocah tujuh tahun berinisial Rf.

Diduga pelaku sudah mencabuli banyak anak-anak warga setempat, sehingga sang kakek langsung dibawa ke Polsek Batuaji.

Informasi yang diperoleh, aksi bejat kakek ubanan ini diketahui setelah berbuat senonoh kepada Rf saat ingin mengaji bersama teman-temannya di TPA Bina Ummah.

Salah seorang temannya Rf yang melihatnya langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban.

Ternyata tidak hanya Rf saja yang menjadi korban, diduga semua anak-anak setempat sudah dicabuli oleh pelaku.

Warga setempat takut emosi melihat pelaku sehingga memilih mengantarkannya ke Polsek Batuaji, Kamis malam 11 Juni sekira pukul 23.30 WIB. Jika tetap dibiarkan kakek itu bisa saja diamuk massa yang geram.

Salah seorang warga Perumahan Bina Ummah, Alfian (37) mengatakan, dari pengakuan korban bahwa pelaku sudah meraba semua tubuh Rf, bahkan sudah tubuh sensitif korban.

Dia menuturkan, teman-teman Rf yang lain sudah pernah jadi korban pelaku. Semua anak-anak warga setempat mengaku sudah pernah diraba-raba oleh pelaku.

Bahkan, pengakuan salah seorang bocah kelas dua SD satu tahun lalu dia pernah juga diraba-raba pelaku.

"Korbannya buka Rf saja, teman-temannya juga sudah pernah diraba-raba pelaku. Mungkin seluruh anak-anak sudah dicabulinya," kata Alfian di Polsek Batuaji.

Rata-rata semua bocah perempuan berumur tujuh tahunan sudah menjadi korban pelaku. Penvabulan yang dilakukan kakek ini sudah sering terjadi. Namun Sm belum juga mengakui perbuatannya setelah ditanyakan warga.

"Kejadian ini sudah sering terjadi pada anak-anak perempuan yang masih kecil. Kami sudah tanyakan semuanya, mereka (anak-anak) mengaku sudah pernah diraba-raba pelaku," katanya.

Kapolsek Batuaji Kompol Zaenal Arifin mengatakan, pelaku sekarang sudah diamankan di Mapolsek.

Dia menyampaikan, kasusnya masih diselidiki, laporan yang diterima korbannya masih satu orang dengan dugaan sementara pencabulan kepada anak di bawah umur.

Jika pelaku terbukti melakukan perbuatan itu, pelaku akan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 3 tahun.

"Masih dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku saat ini sudah di Polsek, masih kita selidiki. Kita masih menunggu keterangan saksi-saksi. Laporan yang kita terima korbannya masih satu orang," kata Zaenal saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2015).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9997 seconds (0.1#10.140)