Sipir Nusakambangan dan Cilacap Bekerja untuk Bandar Sabu

Jum'at, 05 Juni 2015 - 17:18 WIB
Sipir Nusakambangan dan Cilacap Bekerja untuk Bandar Sabu
Sipir Nusakambangan dan Cilacap Bekerja untuk Bandar Sabu
A A A
SEMARANG - Seorang sipir Lapas Batu Nusakambangan diketahui bekerja sebagai kurir sabu kepada seorang narapidana kasus narkoba di lapas itu. Tersangka tertangkap basah saat membawa 27 paket sabu seberat 13,5 gram.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jateng AKBP Andry Triaspoetra mengatakan, kedua sipir itu telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia ditangkap petugas gabungan Polres Cilacap dan Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Tengah.

Sipir pertama yang ditangkap adalah Bayu Anggit Permana, warga Jalan Satria 24, RT3/2, Desa Kedung muter, Kabupaten Banyumas. Dari tangannya, petugas menyita 27 paket sabu seberat 13,5 gram.

"Paket sabu–sabu ini mau diberikan pemesannya, yakni seorang napi Lapas Batu,” katannya, kepada wartawan, di Markas Dit Resnarkoba Polda Jateng, Jumat (5/6/2015).

Setelah dilakukan penyelidikan, narapidana itu diketahui bernama Abdul Rasyid, warga Curug, Tangerang, Banten. Selain paket sabu, dari tangan Bayu petugas juga menyita empat ponsel, dua charger, dan uang tunai Rp250 ribu.

"ATM milik Abdul Rasyid bahkan dipercayakan dipegang sipir Bayu itu," terangnya.

Selain Bayu, petugas juga mengamankan sipir Lapas Cilacap bernama Sugeng. Modusnya tergolong baru. Dia disuruh seorang napi untuk datang ke rumahnya, kemudian istri napi tersebut menyiapkan paket sabu untuk dibawa masuk lapas.

“Ada dua paket sabu yang kami amankan. Ini mengubah modus pengirimannya. Modus peredarannya sudah bergeser. Istri si napi itu inisialnya SU dan sudah kami tangkap,” sambungnya.

Dua oknum sipir itu, tambah eks Kapolres Cilacap ini, sekarang masih ditahan di Polres Cilacap. Pada kasus lain, seorang polisi juga menangkap kurir sabu yang ternyata membawa senjata api jenis revolver.

Kurir sabu itu diketahui bernama Abdullah Adha alias Kedul alias Kenyot (32), warga Dukuh Ngruweng, RT004/001, Kelurahan Wiro, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.

"Revolver itu bernomor seri 617070 dengan gagang hijau dan dilengkapi sebuah peluru caliber 38 mm. Dia ditangkap, pada Jumat 29 Mei 2015. Untuk pistol ini masih terus kami kembangkan,” tambah Andry.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan, 47 hari terakhir ini pihaknya telah mengungkap 113 kasus dengan 140 tersangka. “Ini dilakukan oleh Polda Jateng maupun polres-polres jajaran,” tegasnya.

Untuk barang buktinya total 114 gram ganja, 376 gram sabu–sabu plus 27 paket kecil, 117 butir ekstasi, dan 428 butir psikotropika.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4292 seconds (0.1#10.140)