Selingkuh, Oknum Perwira Polda Sumut Digerebek Istri

Jum'at, 29 Mei 2015 - 04:02 WIB
Selingkuh, Oknum Perwira Polda Sumut Digerebek Istri
Selingkuh, Oknum Perwira Polda Sumut Digerebek Istri
A A A
MEDAN - AKP PMMS seorang oknum perwira pertama (Pama) yang bertugas di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dilaporkan istrinya Hotmida Butar-butar ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) karena berselingkuh dengan wanita lain, Kamis (28/5/2015).

Laporan tersebut tertuang dalam STPL/21/V/2015/Propam, tertanggal 28 Mei 2015. Hotmida Butarbutar mengatakan, suaminya kepergok sedang memadu kasih dengan wanita lain di salah satu rumah kosan di Jalan Setia Budi, Gang Horas, Nomor 2 Kecamatan Medan Selayang, pada Rabu malam 27 Mei .

Namun, AKP PMMS berhasil melarikan diri dari sergapannya. “Kami sempat mengejar, namun kehilangan jejak,” kata dia.

Menurut Hotmida, dirinya telah tiga hari memantau gerak-gerik suaminya, setelah mendapat informasi kalau oknum perwira Polda Sumut itu berselingkuh.

“Malam itu kami mengetahui keberadaannya di kawasan Jalan Setiabudi, Medan. Saat itu kami lihat mobilnya masuk ke salah satu rumah kosan di Gang Horas, tetapi saat digerebek dia berhasil kabur,” ujarnya kesal.

Dijelaskan Hotmida, dirinya sudah frustasi menghadapi suaminya, karena selain selingkuh dengan wanita lain, dia juga pernah mengalami penganiayaan.

“Kasus penganiayaan sudah dilapor ke Polres Tebing Tinggi, tetapi sudah enam bulan laporannya belum juga ditanggapi Polisi disana,”timpal dia.

Dia kemudian berharap laporannya ditindaklanjuti, dengan memanggil dan memeriksa suaminya.

“Saya kan anggota Bhayangkari, tolonglah laporan saya ditindaklanjuti,”ucap dia sembari meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo segera menindak anggotanya yang mengkhianati kesetiaan istrinya, apalagi sampai melakukan KDRT.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Makmur Ginting mengatakan, sebelum Bhayangkari itu melapor ke Polda Sumut, pihaknya sudah melakukan somasi kepada oknum AKP PMMS tersebut.

“Sebelum dilaporkan ibu itu (istri PMMS) yang bersangkutan sudah kita somasi,” katanya.
Menurut dia, oknum tersebut dalam waktu dekat akan disidang dengan sanksi melanggar disiplin.

“Tetapi, kalau memang benar perilaku oknum tersebut, seharusnya Ibu itu (Hitmida Butar-butar) melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Supaya kasus ini digiring ke ranah hukum pidana,” jelas dia dengan menyebut pidana umum akan menjerat oknum tersebut ke sidang yang lebih berat yakni pemecatan.

“Bisa saja yang bersangkutan itu dipecat, jika ibu itu melaporkannya menjadi pidana umum, karena itu perzinahan,” tegas dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, AKP PMMS membantah dirinya melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.

Dia mengatakan, saat itu hanya duduk-duduk saja, tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan istrinya.

“Tidak ada saya berbuat yang aneh-aneh. Justru pemilik kos-kosan itu merasa tidak senang mungkin akan melaporkan dia (Hotmida) ke Polsek Sunggal,” katanya.

Menurutnya, dirinya dilaporkan istrinya karena ingin menguasai hartanya. Sehingga membuat sejumlah usaha supaya hartanya jatuh ke tangan istrinya.

“Mereka (Hotmida) hanya ingin mengusai hartaku saja, tidak ada aku melakukan yang aneh-aneh. Bahkan, dia (istrinya) sudah pernah memalsukan tanda tanganku untuk mengambil uang dari Koperasi di Sergei,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4465 seconds (0.1#10.140)