Bandar Sabu Kembar Dibekuk Polisi

Rabu, 27 Mei 2015 - 16:10 WIB
Bandar Sabu Kembar Dibekuk Polisi
Bandar Sabu Kembar Dibekuk Polisi
A A A
SERANG - Kakak adik Dedi (29) dan Nana (29) dari Desa Pesanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, ditangkap petugas kepolisian Satuan Narkoba Polres Serang. Keduanya ditangkap menyimpan ganja dan sabu.

Penangkapan kakak adik yang memiliki wajah kembar ini berawal dari penangkapan pelaku sebelumnya, yakni Rifai (23), warga Cisitu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Saat ditangkap, Rifai sedang pesta sabu di kosan milik teman wanitanya, daerah Ciceri, Kota Serang, pada Senin 25 Mei 2015 lalu. Dari pengakuan Rifai, polisi kemudian menangkap Dedi dan Nana.

"Dari tangan para pelaku kami berhasilkan mengamankan barang bukti empat paket sabu, dan tiga paket ganja," ungkap Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bambang Supeneno, kepada wartawan, Rabu (27/5/2015).

Sementara, menurut Tersangka Dedi, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang tinggal di Kecamatan Ciomas. Dedi mengaku, satu paket sabu dijual seharga Rp800 ribu. Sedangkan satu paket ganja dihargai Rp50 ribu.

"Baru dua bulan saya jualan, satu paket sabu saya dapat untung Rp100 ribu. Kalau untuk ganja untungnya kecil, tapi lumayan untuk nambah-nambah biaya hidup," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) dan juga Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp8 miliar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4660 seconds (0.1#10.140)