Bapak Bejat Pemerkosa Anak Kandung Diringkus Polisi

Selasa, 26 Mei 2015 - 15:30 WIB
Bapak Bejat Pemerkosa Anak Kandung Diringkus Polisi
Bapak Bejat Pemerkosa Anak Kandung Diringkus Polisi
A A A
BANDUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, menangkap JM (45) seorang bapak yang tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Reny Marthaliana, mengatakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka, JM (45), setelah mendapat laporan dari pihak keluarga.

“Korban yang merupakan anak kandungnya itu bercerita pada pamannya. Selanjutnya sang paman pun melaporkan tersangka kepada kami,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (26/5/2015).

Dari hasil penyelidikan JM telah melakukan perkosaan terhadap anak kedua dari enam bersaudaranya tersebut sejak lima bulan lalu sekira Bulan Desember 2014 silam.

Kali pertama JM menyetubuhi anaknya yang baru berusia 15 tahun tersebut di sebuah hotel di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Saat itu tersangka beralasan membawa anaknya bertemu dengan keluarga. Ternyata di perjalanan korban dibawa oleh tersangka untuk beristirahat di sebuah hotel,” katanya.

Bukannya beristirahat, korban malah disetubuhi oleh tersangka. Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. “Jika tidak mau korban diancam akan terjadi sesuatu nantinya,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, selama lima bulan terakhir tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

Berbeda dengan awal kejadian, selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di rumahnya sendiri di kawasan Jamaras, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Reny mengatakan, usai menerima laporan dari pihak keluarga penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kini tersangka telah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76d UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3870 seconds (0.1#10.140)