Nyabu, Pedagang Kain Diringkus Polisi

Selasa, 26 Mei 2015 - 13:44 WIB
Nyabu, Pedagang Kain Diringkus Polisi
Nyabu, Pedagang Kain Diringkus Polisi
A A A
BANGKALAN - Seorang pedagang kain asal Bandung berinisial Sa diringkus aparat, karena kepergok saat nyabu di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Kini, tersangka meringkuk di balik jeruji besi Polres Bangkalan. Selain meringkus penjual kain, polisi juga menangkap teman tersangka Yl. Sebab, keduanya nyabu bersama di rumah Yl.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 0,4 gram, alat hisap dan korek api. Barang-barang tersebut dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Anggota berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba. Keduanya ditangkap saat nyabu di Desa Parseh," terang Wakapolres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang, Selasa (26/5/2015).

Herlambang menjelaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Dimana akan digali informasi dari para tersangka bagaimana mereka mendapatkan sabu.

"Kita dalami dari mana barang sabu ini dan jaringannya. Kita komitmen semua yang terlibat narkoba akan diberantas, sehingga terhindar dari opini kampung narkoba," ucapnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3544 seconds (0.1#10.140)