BNN Sumut Gagalkan Pengiriman Sabu Senilai Rp7,6 M

Senin, 25 Mei 2015 - 19:17 WIB
BNN Sumut Gagalkan Pengiriman Sabu Senilai Rp7,6 M
BNN Sumut Gagalkan Pengiriman Sabu Senilai Rp7,6 M
A A A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam kotak kue.

Barang haram tersebut akan dikirim lewat Bandara Internasional Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang menuju Kota Palembang. Selain meringkus empat orang tersangka, petugas turut menyita barang bukti 32 ribu butir ekstasi dan 1 kilogram sabu senilai Rp7,6 miliar.

Keempat tersangka masing-masing Jg,Is,Ba dan St langsung dibawa ke markas BNNP Sumatera Utara di Jalan Willem Iskandar, Medan.

Terungkapnya penyelundupan narkotika senilai Rp7,6 miliar berawal dari informasi adanya pengiriman paket berupa oleh-oleh khas Medan.

Saat diselidiki petugas menemukan satu kotak paket kue Bika Ambon yang telah dicampur dengan sabu dan akan dikirim ke Kota Palembang.

Petugas langsung melakukan pencegahan dengan menangkap kurir pembawanya berinisial Jg di Jalan Tol. Dari tangan tersangka petugas menyita puluhan ribu butir ekstasi dan sabu seberat satu kilogram.

"Kita juga menyita kartu identitas dan uang ratusan juta rupiah dari tangan tersangka. Keempatnya saat ini masih dalam pemeriksaan di markas BNNP Sumut," ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3604 seconds (0.1#10.140)