Oknum Polisi Diduga Peras Tersangka Pencuri Ternak

Senin, 25 Mei 2015 - 08:00 WIB
Oknum Polisi Diduga Peras Tersangka Pencuri Ternak
Oknum Polisi Diduga Peras Tersangka Pencuri Ternak
A A A
WAJO - Oknum anggota Polres Wajo Bripka Sw dilaporkan ke institusinya sendiri karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pencuri ternak Lapalu di Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo.

Dari keterangan istri Lapalu menyebutkan kalau dirinya dua kali dimintai uang oleh pelaku. Uang Rp10 juta pertama diserahkan ke Kepala desa Walanga untuk ditangguhkan kasusnya.

"Pak desa yang menelpon dan meminta uang 10 juta, waktu itu suami saya membawakan uang itu ke rumahnya pak desa" kata istri Lapalu, Itantu.

Ia juga menyesali, atas tuduhan kepada suaminya terlibat kasus pencurian ternak."Suami saya hanya membeli sapi, waktu dibeli lengkap dengan surat-suratnya, mana kita tau kalau itu sapi bermasalah" katanya.

Pemerasan kedua dilakukan oknum polisi sebesar Rp50 juta disaksilan kembali oleh Kepala Desa Walanga di Polsek Takkalalla.

Itantu bercerita, oknum polisi tersebut, datang ke rumahnya dan membawa Lapalu ke Polsek Takkalalla dengan alasan hanya ingin bercerita. Namun kenyataanya Lapalu tidak diberikan ijin pulang ke rumahnya.

Karna cemas, istri Lapalu menyusul ke Polsek Takkalalla, pada saat itu Polisi ini meminta uang sebesar Rp50 juta. "Dia meminta uang 50 juta, pada saat itu saya hanya membawa uang Rp30 juta, tapi dia tidak mau kalau tidak cukup 50 juta," katanya.

Setelah uang diterima, lanjut Itantu, oknum polisi yang disaksikan Kepala desa Walanga mengembalikan Rp5 juta sebagai uang tutup mulut.

"Waktu saya serahkan uang 50 juta, polisi ini mengembalikan Rp 5 juta dan berkata, jangan tanya siap-siapa, karena dapat membahayakan dirinya, Pak desa dengan suami saya" tuturnya.

Kapolres wajo AKBP Muh Guntur Membenarkan, kalau anggotanmya Bripka Sw dilaporkan atas dugaan pemerasan. Dia mengatakan, proses kasus tersebut sementara jalan.

"Kasus ini sudah kita kaji dengan cermat, dan bila terbukti, oknum Polisi akan kami tindak dengan tegas. Nanti setelah kasus pidanya terbukti maka akan kami proses dari segi internal," katanya.

Dalam kasus dugaan pemerasan tersebut pihak kepolisian mengaku sudah memeriksa tiga saksi. "Termasuk istri koran yang menjadi saksi pelapor sudah kami periksa," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3343 seconds (0.1#10.140)