Masukkan Botol ke Kemaluan Siswi SMA, RS Divonis Rehabilitasi

Selasa, 19 Mei 2015 - 17:58 WIB
Masukkan Botol ke Kemaluan Siswi SMA, RS Divonis Rehabilitasi
Masukkan Botol ke Kemaluan Siswi SMA, RS Divonis Rehabilitasi
A A A
BANTUL - Anggota geng perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap siswi SMA di Yogyakarta berinisial RS (16), divonis menjalani rehabilitasi 18 bulan, di Panti Sosial Sleman.

Vonis hakim ini dinilai lebih ringa ketimbang tuntutan jaksa yang ingin RS dikurung empat tahun. Putusan pengadilan dibacakan Hakim Ketua Intan Kumala Sari.

Dalam putusannya, Intan menyatakan, RS terbukti melakukan penyekapan atau menghilangkan kemerdekaan orang lain, melakukan penganiayaan bersama-sama, dan melanggar Pasal 333 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 1.

"Terdakwa secara sah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban LAA,” paparnya, di muka sidang, Selasa (19/5/2015).

Dalam persidangan, terdakwa diketahui sengaja melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap saksi korban LAA. Dalam sidang juga terungkap fakta RS telah yang memasukkan botol bir Bintang ke dalam kemaluan korban.

Selain itu, terdakwa juga berkata-kata kasar serta mengancam korban. Sebelum memasukkan botol, botol diisi dengan cairan lem. “Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma kepada korban,” terangnya.

Namun, karena terdakwa masih tergolong anak-anak, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, maka yang dikedepankan adalah tindakan rehabilitasi bukan penjara.

"Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, maka majelis hakim memutuskan untuk merehabilitasi terdakwa, karena undang-undang tersebut mengatakan pemidanaan anak merupakan jalan terakhir," ungkapnya.

Dia melanjutkan, semua tindakan RS mengarah pada pidana. Tetapi karena usia terdakwa yang masih di bawah umur, maka pengadilan menjatuhkan sanksi rehabilitasi selama 18 bulan, di Panti Rehabilitasi Khusus Anak, dan denda Rp5.000.

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta Pranowo mengaku, pihaknya menerima putusan hakim untuk merehabilitasi RS. Pihak orangtua terdakwa juga bersedia membina terdakwa menjadi anak baik.

"Putusan ini sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan selama ini. Kami menerima dan tidak akan banding,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi mengaku pikir-pikir. Dia mengaku akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan agar nanti bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil sikap terkait putusan itu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4228 seconds (0.1#10.140)