Pemerintah Akan Atur Kembali Pola Penetapan Harga BBM

Sabtu, 16 Mei 2015 - 09:04 WIB
Pemerintah Akan Atur Kembali Pola Penetapan Harga BBM
Pemerintah Akan Atur Kembali Pola Penetapan Harga BBM
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengkaji kembali pola penetapan harga BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi. Saat ini, penetapan harga BBM ditentukan paling cepat dua pekan sekali.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, rencana perubahan pola penetapan harga BBM subsidi tersebut agar tidak terjadi gejolak yang luar biasa di masyarakat, akibat perubahan harga yang terlalu sering.

"Karena itu, ketika kita membahasnya di komisi VII DPR, masukan dari para pengusaha, dunia bisnis dan masyarakat secara keseluruhan, para pengamat mengusulkan apa tidak dibuat lebih panjang intervalnya agar tidak setiap bulan atau dua minggu terjadi perubahan," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Dia menjelaskan, mulai saat ini pengumuman mengenai kenaikan harga BBM subsidi dan non subsidi akan dipisah. Nantinya, Pertamina hanya akan fokus mengurus masalah BBM non subsidi, sementara BBM subsidi menjadi domain pemerintah.

Mantan Bos Pindad ini berharap, tepat satu tahun masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah ditemukan pola baru penetapan harga BBM.

"Mengenai berapa opsinya banyak. Sudah jelas orang keberatan. DPR mengatakan apa tidak bisa tiga bulan atau bahkan enam bulan itu juga menjadi opsi. Tapi, finalnya nanti kita lihat setelah setahun seperti apa? Saya kira pada Oktober kita akan lihat tren harga minyak ke depan akan seperti apa. Jadi, database untuk menyimpulkan ke depan sudah lebih lengkap," tandas Sudirman.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3486 seconds (0.1#10.140)